PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno berupa langkah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (2) Dalam melaksanakan Keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim advokasi hakim. (3) Laporan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat: a. identitas Pelapor dan Terlapor; b. pokok laporan; dan c. penanggungjawab laporan. (4) Komisi Yudisial memantau proses hukum terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengetahui perkembangan laporan dimaksud.
