PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 13
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Dalam hal tertentu Ketua Bidang dapat menentukan bentuk langkah hukum dan/atau langkah lain setelah mendapatkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Yudisial. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan cepat, dengan kriteria: a. menarik perhatian publik; b. dampak sosial cukup luas yang berpotensi menimbulkan kerugian dan korban jiwa; dan/atau c. mengganggu ketertiban dan keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
