PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 12
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diusulkan kepada Ketua Bidang untuk disampaikan ke Sidang Pleno. (2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menghasikan Keputusan Sidang Pleno. (3) Keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. langkah hukum dan/atau langkah lain; atau b. tidak terbukti.
