PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 11
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Analisis terhadap laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan untuk menentukan bentuk rekomendasi kepada Ketua Bidang. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Terlapor atau pelaku; b. analisis rekomendasi; dan c. kesimpulan rekomendasi.
