PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 10
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Penelusuran terhadap laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk mendapatkan data pendukung yang dibutuhkan dalam proses pengolahan laporan atau informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemantauan, pencarian atau pendalaman laporan atau informasi.
