PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 9
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Penelahaan terhadap laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b untuk menentukan ada tidaknya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. (2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan atau informasi.
