Pasal 9
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG KETUA BIDANG
(1) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, perguruan- perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat baik dalam maupun luar negeri; b. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan media massa; c. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan jejaring dan pos koordinasi pemantau peradilan; d. mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama; e. mengkoordinasikan kegiatan diseminasi tentang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial serta kode etik dan pedoman perilaku hakim; f. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyusunan laporan tahunan; g. mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; h. mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah; dan i. menyediakan akses informasi untuk masyarakat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. (2) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi mempunyai wewenang: a. menginisiasi kegiatan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan, baik di dalam maupun luar negeri; b. memimpin proses pelayanan masyarakat dalam rangka pelayanan informasi dan peningkatan partisipasi publik; c. melaksanakan sosialisasi peran, fungsi, dan kewenangan Komisi Yudisial; dan d. melaksanakan pembentukan dan evaluasi penghubung Komisi Yudisial di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
