Pasal 10
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG KETUA BIDANG
(1) Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim; b. mengkoordinasikan kegiatan penelitian putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka pengusulan mutasi hakim; c. mengkoordinasikan kegiatan pengusulan mutasi hakim; d. melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, terutama terkait dengan peningkatan kualitas hakim; e. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penelitian, meliputi penelitian atas putusan hakim, serta penelitian yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang serta pengembangan kelembagaan; f. memberikan supervisi dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial termasuk pengisian jabatan dan rekrutmen pegawai; dan g. memberikan supervisi dalam kegiatan penyusunan produk hukum dan pendampingan hukum Komisi Yudisial; dan h. mengkoordinasikan eksaminasi terhadap putusan hakim tertentu terutama yang menarik perhatian publik. (2) Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai wewenang: a. menyusun kebijakan dalam rangka mengolah laporan dan informasi yang terkait dengan tindakan atau perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim; b. memimpin proses kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; dan c. melakukan pengawasan teknis khusus mengenai pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. www.djpp.kemenkumham.go.id
