Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG KETUA BIDANG
(1) Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, meliputi beberapa hal sebagai berikut:
proses penelitian berkas laporan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
pembuatan dan pengarsipan rekapitulasi perilaku hakim berdasarkan laporan masyarakat;
pengiriman hasil rekapitulasi perilaku hakim ke Mahkamah Agung;
penetapan anggota sidang panel untuk pemeriksaan perkara kepada Wakil Ketua Komisi Yudisial;
penetapan jadual pemeriksaan;
pemanggilan hakim terlapor;
pemanggilan pelapor dan pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan;
pemeriksaan hakim;
pengiriman rekomendasi;
monitoring tindak lanjut rekomendasi; dan
menindaklanjuti temuan yang terkait dengan perkara pidana dan pelayanan publik kepada lembaga yang berwenang. b. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan investigasi dalam rangka mendukung tugas-tugas pokok Komisi Yudisial; c. mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data hasil pemeriksaan laporan masyarakat dan investigasi hakim. d. mengkoordinasikan permintaan laporan berkala dari badan peradilan; dan e. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan persidangan. (2) Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mempunyai wewenang: a. menyusun kebijakan tentang proses kegiatan pengawasan dan investigasi hakim; b. menyusun kebijakan tentang proses kegiatan penanganan laporan; c. membentuk tim investigasi dan/atau tim pemantau dalam menangani kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim; d. mensinergikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan laporan serta investigasi hakim; dan e. melakukan monitoring pelaksanaan eksekusi putusan sidang Komisi Yudsial. www.djpp.kemenkumham.go.id
