Pasal 4
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Ketua Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. MENETAPKAN kebijakan organisasi dan MENETAPKAN tindakan administratif terhadap pelanggaran kode etik dilingkungan Komisi Yudisial berdasarkan usulan Rapat Pleno; c. membangun kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri guna mewujudkan visi dan misi Komisi Yudisial; d. memimpin rapat dan/atau sidang pleno Komisi Yudisial; dan e. mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang. (2) Ketua Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. menandatangani surat-surat dinas keluar untuk dan atas nama Komisi Yudisial; b. menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, swasta dalam dan luar negeri; c. mendisposisi tim-tim kerja dan atau penugasan anggota Komisi Yudisial dan atau Tenaga Ahli dalam menjalankan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial; dan d. mendelegasikan tugas, kewenangan, atau undangan tertentu kepada Wakil Ketua atau anggota yang sifatnya dapat didelegasikan sesuai dengan bidang kerja.
