Pasal 5
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Wakil Ketua Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. membantu Ketua Komisi Yudisial memimpin dan mengkoordinasikan Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan; b. melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Sekretariat Jenderal; c. mewakili Ketua Komisi Yudisial untuk memimpin rapat dan/atau sidang pleno Komisi Yudisial; dan d. membantu Ketua Komisi Yudisial mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang. (2) Wakil Ketua Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dan wewenang yang didelegasikan Ketua; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan saran dan pengarahan dan pembinaan dalam rangka pembenahan di lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Yudisial; dan c. MENETAPKAN Majelis Sidang Panel pengawasan hakim berdasarkan usulan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
