PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL
Pasal 3
BAB 3 — BIDANG KERJA
(1) Anggota Komisi Yudisial membawahi bidang kerja masing-masing. (2) Bidang di Komisi Yudisial terdiri atas: a. Bidang Rekrutmen Hakim; b. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas; c. Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi; d. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi; dan e. Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan. (3) Masing-masing bidang dikoordinasikan oleh seorang Ketua Bidang yang bertanggungjawab kepada Rapat Pleno Komisi Yudisial. (4) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Yudisial.
