PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KOMISI YUDISIAL
(1) Komisi Yudisial terdiri atas Pimpinan dan Anggota. (2) Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. (3) Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai kebutuhan
