PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pimpinan Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Pimpinan adalah terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota.
- Ketua Bidang adalah Anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial yang menjadi cakupan tugas bidang tertentu dalam lingkup wewenang Komisi Yudisial.
- Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
- Kepemimpinan Komisi Yudisial bersifat kolektif kolegial. www.djpp.kemenkumham.go.id
