PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 8
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan Calon Hakim ad hoc HI. (2) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi kualitas; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. (4) Ketentuan mengenai Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
