PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 7
BAB 3 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat masyarakat terhadap Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. (3) Pemberian informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan. (4) Informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah Calon Hakim ad hoc HI diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.
