PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 9
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Teknis seleksi kualitas, Tim Teknis pemeriksa kesehatan, dan Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian).
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan Uji Kelayakan Calon Hakim ad hoc HI menyusun instrumen, menguji dan/atau menilai hasil Uji Kelayakan calon hakim ad hoc HI sesuai dengan keahlian masing-masing.
