PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 13
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian Calon Hakim ad hoc HI. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; b. profile assessment (penilaian kepribadian); dan c. rekam jejak.
