PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 14
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta seleksi calon hakim ad hoc HI.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
