Pasal 12
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai tes obyektif, pembuatan karya tulis di tempat, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum. (2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (3) Calon Hakim ad hoc HI yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas.
(4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada masyarakat. (6) Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. (7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat. (8) Dalam hal Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. (9) Ketentuan mengenai Seleksi Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
