PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 9
BAB 4 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang dikecualikan, meliputi: a. informasi yang masih dalam proses pengolahan, penanganan dan penyelesaian; b. naskah dinas yang bersifat rahasia; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan e. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariperaturan ini.
