PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 10
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN PPID
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPID. (2) PPID wajib menindaklanjuti permohonan Pemohon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi publik diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
