PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 8
BAB 4 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia meliputi: a. informasi terkait dengan organisasi; b. laporan keuangan yang telah diaudit; dan c. informasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
