PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Komisi Yudisial wajib: a. menyediakan informasi yang dimohonkan; b. menerbitkan informasi yang wajib diumumkan; dan c. memberikan klarifikasi dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;
