PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik, Komisi Yudisial berhak: a. meminta penjelasan kepada pemohon mengenai tujuan penggunaan informasi yang dimohon; b. menolak memberikan informasi yang dikecualikan; dan c. melakukan upaya hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
