PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
