PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIDUL FITRICIADA AZHARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
