PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.
