PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 25
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Unit Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i mempunyai tugas: a. melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap sengketa Informasi Publik; b. melakukan kajian terhadap sengketa Informasi Publik; c. memberikan jawaban atau tanggapan atas sengketa Informasi Publik sesuai keputusan PPID; dan d. melakukan pendokumentasian dan pengarsipan terhadap pengaduan dan penyelesaian sengketa permohonan Informasi Publik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Unit Penyelesaian Sengketa diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
