PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 24
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Unit Dokumentasi dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h mempunyai tugas melakukan pendokumentasian dan pengarsipan terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Unit Dokumentasi dan Arsip diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
