PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 23
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Unit Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan dan pengelolaan terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat dari setiap unit kerja ke dalam DIP; dan b. melakukan pemutakhiran Informasi Publik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Unit Pengelolaan Informasi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
