PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 22
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Unit Layanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f mempunyai tugas: a. menerima permintaan Informasi Publik dari Pemohon, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. memberikan pelayanan kepada Pemohon atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon; dan
d. melakukan tugas-tugas administrasi terkait permohonan informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Unit Layanan Informasi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
