PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 21
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dalam proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; dan b. membuat laporan layanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
