PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 20
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pejabat Penyedia Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi terhadap pendataan Informasi Publik yang dikuasai dan pemutakhiran DIP pada masing- masing unit kerja; b. melakukan verifikasi terhadap Informasi Publik pada unit kerja; dan c. membantu penyelesaian masalah terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dengan berkoordinasi kepada PPID.
