Pasal 19
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPID mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan setiap unit kerja dalam melaksanakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; c. menyelenggarakan Pengujian Konsekuensi; d. melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau perubahannya; e. MENETAPKAN informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; f. memberikan klarifikasi kepada Pemohon apabila terjadi perbedaan Informasi Publik yang diperoleh; dan g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
