PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 18
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN DIP; b. MENETAPKAN hasil Pengujian Konsekuensi; c. MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh publik; d. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis beserta alasannya jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan dan pemberitahuan tentang hak serta tata cara pengajuan keberatan atas penolakan tersebut; dan e. menugaskan Sekretaris untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) bulan.
