PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 17
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Atasan PPID mempunyai tugas: a. menerima keberatan Pemohon; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon; dan c. mewakili Komisi Yudisial dalam sengketa Informasi Publik.
