PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berwenang: a. mengangkat PPID, Pejabat Penyedia Informasi, Sekretaris, Unit Layanan Informasi, Unit Pengelola Informasi, Unit Dokumentasi dan Arsip dan Unit Penyelesaian Sengketa; b. MEMUTUSKAN kebijakan layanan Informasi Publik terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon; dan c. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja layanan Informasi Publik.
