PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 15
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Usulan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diusulkan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Tim Pertimbangan. (2) Dalam hal rapat pleno belum dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Pertimbangan.
