PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 14
BAB 5 — STRUKTUR, WEWENANG DAN TUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap usulan informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap permohonan Informasi Publik selain Informasi Publik yang ditetapkan dalam DIP dan informasi yang dikecualikan; dan c. memberikan pertimbangan terhadap sengketa Informasi Publik. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara Pleno.
