PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 11
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi yang telah dilakukan.
