Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di Komisi Yudisial, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Komisi Yudisial dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja dan anggaran Komisi Yudisial; e. perjanjian Komisi Yudisial dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Komisi Yudisial dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Komisi Yudisial yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam DIP.
