PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 12
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Dalam menentukan informasi yang dikecualikan PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengujian Konsekuensi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
