PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 89
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Pengambilan keputusan Sidang Pleno dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, diambil keputusan yang paling menguntungkan Terlapor. (4) Pendapat anggota Sidang Pleno yang berbeda dicatat dalam Berita Acara Sidang Pleno dan/atau Keputusan Sidang Pleno.
