PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 88
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Pelaksanaan Sidang Pleno dibantu oleh Petugas Persidangan. (2) Sidang Pleno dapat menghadirkan Tim Anotasi, Tim Pemantau, Tim Investigasi, Tim Pemeriksa, Tim Gabungan, dan/atau pihak lain untuk didengar pendapatnya. (3) Setiap pelaksanaan Sidang Pleno harus dibuat Berita Acara Sidang Pleno paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Sidang Pleno dilaksanakan. (4) Berita Acara Sidang Pleno ditandatangani oleh ketua Sidang Pleno dan Petugas Persidangan.
