PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Ahli wajib memberikan keterangan berdasarkan keahliannya kepada Komisi Yudisial berkaitan dengan Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. (2) Ahli berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Komisi Yudisial atas Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH.
