PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Saksi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Saksi berhak: a. memberikan keterangan secara bebas kepada Komisi Yudisial berkaitan dengan Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH; dan b. mendapatkan jaminan keterangan atau informasi yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial.
