PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 43
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Laporan Pemantauan disampaikan kepada Ketua Bidang melalui Kepala Biro paling lama 2 (dua) hari sejak selesai dibuat. (2) Ketua Bidang menentukan tindak lanjut penanganan Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan Pemantauan diterima. (3) Dalam hal diperlukan, Tim Pemantau dapat melakukan gelar hasil Pemantauan dengan Ketua Bidang. (4) Gelar hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Gelar Pemantauan.
