PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Hasil Pemantauan dituangkan dalam Laporan Pemantauan paling lama 5 (lima) hari sejak Pemantauan selesai dilaksanakan. (2) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Pemantau. (3) Laporan Pemantauan memuat: a. identitas perkara; b. uraian singkat pokok perkara; c. temuan Pemantauan; d. analisis objek pemantauan; e. kesimpulan ditemukan atau tidaknya pelanggaran KEPPH; dan f. saran.
