Pasal 28
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan Verifikasi dengan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e, diserahkan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) hari sejak tanggal Laporan Verifikasi. (2) Kepala Biro memberikan persetujuan tertulis atas saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari sejak Laporan Verifikasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Kepala Biro menyetujui saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e, Tim Verifikasi membuat surat paling lama 3 (tiga) hari setelah persetujuan tertulis diterima tentang: a. pemberitahuan kepada Pelapor tentang berakhirnya penanganan Laporan dengan menyebutkan alasannya; dan/atau b. meneruskan Laporan kepada instansi yang berwenang. (4) Dalam hal Kepala Biro tidak menyetujui saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e, tindak lanjut penanganan Laporan dilakukan berdasarkan perintah Kepala Biro.
